Habib Rizieq Bakal Jadi Saksi Sidang Ahok Pekan Depan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id –Sidang dugaan penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok akan kembali digelar pada Selasa 28 Februari 2017. Sidang ke-12 ini rencananya akan dihadiri beberapa saksi ahli salah satunya pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi tetap akan seperti biasa mengamankan jalannya sidang Ahok, termasuk jika nanti Rizieq dihadirkan sebagai saksi.

"Setiap selasa kan, memang sidang Ahok. Nanti, kita akan melihat saksi yang ditampilkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Apabila, Pak Rizieq datang sidang sebagai saksi, akan tetap dilakukan pengamanan," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 24 Februari 2017.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Mengenai adanya penebalan dan penambahan jumlah personel keamanan, Argo menuturkan, pihaknya masih melihat kondisi di lapangan. Namun, hal itu tidak menutup kemungkinan karena setiap kedatangan Rizieq, massa dari laskar FPI selalu hadir dalam jumlah yang cukup banyak.

"Kita lihat di lapangan. Kalau memang massa banyak datang, penambahan personel dimungkinkan," katanya.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Yang terpenting, kata Argo, polisi akan mengamankan, agar sidang yang digelar di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian tetap lancar. "Yang penting sidang lancar, kemudian yang ingin menyaksikan juga lancar, untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di saat itu juga bisa tercapai," katanya.

Untuk diketahui, akan menjadi saksi ahli dalam sidang Ahok sesuai rekomendasi MUI Pusat berdasarkan Surat Keterangan MUI Pusat No.Ket-1061/DP/-MUI/XI/2016 tanggal 3 November 2016 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Pusat KH Sodikun dan Sekjen MUI Pusat Dr. H. Anwar Abbas, MM, M.Ag.

Selain Rizieq, saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana, atau Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat, yaitu Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya