- VIVA.co.id/Anwar Sadat
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya menangguhkan penahanan Firza Husein. Permohonan tersangka kasus dugaan makar tersebut dikabulkan pada Rabu, 22 Februari 2017. Atas itu, perempuan berhijab ini bisa kembali ke rumah pribadinya.
Namun, dari pantauan VIVA.co.id di kediaman Firza yang terletak di kawasan Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat 24 Februari 2017, justru masih terlihat sepi. Belum ada aktivitas dari rumah tersebut.
Seorang tetangga Firza, Suwarni, mengatakan, belum melihat sosok Firza lagi semenjak ia keluar dari tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. "Belum lihat ya, saya juga gak tau dia udah keluar (tahanan)," katanya.
Firza merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Dia ditangkap bersama 10 tokoh menjelang aksi pada 2 Desember 2016. Namun, polisi melepas Firza setelah menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kepala Dua, Depok.
Polisi lantas menjemput paksa Firza di kediamannya di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa, 31 Januari 2017. Kali ini, Firza langsung ditahan di Mako Brimob karena alasan tidak kooperatif. (one)