Firza Husein Akan Buka-bukaan Soal Chat Mesum

Suasana di rumah Firza Husein.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rifki Arsilan

VIVA.co.id – Tersangka kasus edugaan makar, Firza Husein dikabarkan akan buka-bukaan soal kasus-kasus yang menyeret namanya belakangan ini.

Ditanya Kasus Dugaan Chat Mesum HRS Dibuka Lagi, Ini Jawaban Mahfud MD

Firza akan mengungkap semua cerita tentang kasus dugaan makar dan isu percakapan alias chat mesum dengan petinggi ormas FPI, Rizieq Syihab kepada wartawan, jika penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permintaan penangguhan penahanan dan Firza sudah keluar dari rumah tahanan Markas Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Nanti dua atau tiga hari setelah ini kita nanti bersama Firza mau konferensi pers. Tolong kasih tahu wartawan lainnya. Dia beberapa kali bilang 'Embak panggil wartawan saya mau menjelaskan sebenar-benarnya termasuk kasus pornografi, itu bukan saya'," ujar Dahlia Zein, kuasa hukum Firza, Kamis, 23 Februari 2017.

Kasus Chat Habib Rizieq Dibuka Lagi, FPI: Pengalihan Isu

Seperti diketahui, Firza merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Dia ditangkap bersama 10 tokoh menjelang aksi demo 2 Desember 2016. Namun, polisi kembali melepas Firza setelah menjalani pemeriksaan. 

Untuk kedua kalinya, polisi menjemput paksa Firza di kediamannya di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa 31 Januari 2017. Dan Firza pun ditahan dengan alasan tidak kooperatif. 

Menengok Lagi Hebohnya Kasus Chat Balada Cinta HRS-Firza Husein

Saat berstatus tersangka dugaan makar, Firza juga tersandung kasus dugaan penyebaran konten berbau pornografi. Dia menjadi korban konten porno setelah bermunculan foto tanpa busana seorang wanita yang disebut sebagai Firza. 

Dalam konten porno yang menyebar itu, juga ada sejumlah foto hasil percakapan pribadi antara wanita yang disebut bernama Firza dengan pria yang disebut bernama Rizieq.

Seperti diberitakan, kasus ini ditindaklanjuti Kepolisian setelah mendapat laporan dari Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi tentang adanya situs yang mengandung konten pornografi ke Polda Metro Jaya, pada Senin 30 Januari 2017. Pelapor, Jefri Azhar melampirkan bukti berupa print out chatting percakapan mesum. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya