- VIVA.co.id/Rifki Arsilan
VIVA.co.id – Dahlia Zein, kuasa hukum Firza Husein, tersangka kasus dugaan makar, menyambut baik keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya.
"Sudah dikabulkan tapi surat resminya belum sampai ke kami. Firza senang lah, paling tidak bisa kumpul sama anak dan keluarganya," kata Dahlia kepada VIVA.co.id, Kamis, 23 Februari 2017.
Ia berjanji akan kooperatif jika kliennya nanti dimintai keterangan lagi oleh penyidik. "Tapi kan tetap saja kami harus kooperatif dan wajib lapor paling minim seminggu sekali di Ditreskrimsus Polda Metro," katanya.
Saat ini, kata Dahlia, kliennya sedang menenangkan diri usai menjalani penahanan hampir sebulan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. "Sekarang sementara di rumahnya di Pinang Ranti, Pondok Gede. Belum ketemu keluarga. Nanti malam atau besok mungkin ketemu keluarga. Saat ini masih belum fit tapi alhamdulilah sehat," katanya.
Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangguhkan penahanan Firza Husein, pada Rabu, 22 Februari 2017. Alasan penangguhan penahanan itu, menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo, berdasarkan subjektif penyidik. "Salah satunya faktor kesehatan juga serta pemeriksaan dirasa cukup untuk kasus makar," katanya.
Firza merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Dia ditangkap bersama 10 tokoh menjelang aksi pada 2 Desember 2016. Namun, polisi melepas Firza setelah menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kepala Dua, Depok.
Polisi lantas menjemput paksa Firza di kediamannya di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa, 31 Januari 2017. Kali ini, Firza langsung ditahan di Mako Brimob karena alasan tidak kooperatif.