Gara-gara Ketawa, Djarot Ikut Dilaporkan ke Polisi

Damai Hari Lubis usai laporkan Ahok dan Djarot di Bareskrim, Polri.
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Dua pengacara yang mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, ternyata tidak hanya melaporkan Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok saja, terkait video penyebutan Surat Al Maidah ayat 51 dalam sebuah rekaman video.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana juga melaporkan wakil Ahok di Pemerintah Provinsi DKI, Djarot Saiful Hidayat dalam masalah itu.

"Iya, Ahok dan Djarot," kata Damai di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 23 Februari 2017.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Menurut Damai, Djarot dilaporkan bukan karena ikut menyebut Surat Al Maidah untuk memberikan nama jaringan internet terbuka, alias Wifi. Tetapi, karena ikut tertawa, saat Ahok menyebut salah satu surat dalam kitab suci Alquran.

"Jadi, kami laporkan dua, Ahok dengan Djarot, karena Djarot ikut-ikut ketawa. Bagi saya, itu perolok-olok," katanya.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Damai mengatakan, laporannya telah diterima dengan nomor LP/2008/II/2017/Bareskrim. Dalam pelaporan itu mereka mengaku membawa beberapa barang bukti. Berupa file rekaman video dan berita dari sebuah situs. "CD (Compact Disk), dari majalah, VOA-Islam.com," ujar dia.

Ahok dan Djarot dilaporkan melanggar Pasal 156 a jo (juncto) Pasal 421 KUHP juncto 55 KUHP. "Pasal 421 KUHP ini (isinya) melakukan pembiaran. Pasal 55 ini penyertaan, itu Pak Djarot. Saya melapor bahwa Ahok melakukan penodaan, atau memperolok-olok Al-Maidah lagi," ujar Damai.

Gubernur DKI Jakarta itu dilaporkan ke polisi karena menyebut akan memberi nama jaringan internet terbuka, alias wifi, dengan nama Surat Al-Maidah Ayat 51. Ucapan itu ada dalam sebuah rekaman video di situs berbagai video, Youtube. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya