Pengacara Buni Yani Sebut Polisi Diskriminatif

Buni Yani dan Aldwin Rahardian di Polda Metro Jaya
Sumber :

VIVA.co.id – Aldwin Rahadian, pengacara Buni Yani, meminta kepolisian untuk secepatnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terkait kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial yang menjerat kliennya. 

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya terlalu dipaksakan. "Dari awal kan memang terkesannya dipaksakan kan. Sampai hari ini saya menganggap itu kan enggak ada unsur tindak pidana. Yang di-posting pak Buni apa sih?" kata Aldwin saat dihubungi wartawan, Kamis, 23 Februari 2017

Aldwin iri dengan penghentian kasus Ade Armando, terkait tuduhan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berdasarkan hal itu, dia menganggap, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya cenderung diskriminatif.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

"Jadi menurut saya, ini ada kesan diskriminatif, perlakuan berbeda. Kemudian dengan kasus yang sama, pasal yang sama, kasus Ade Armando diberhentikan," katanya. 

Dia menilai, status Facebook Ade Armando yang menulis Allah Bukan Orang Arab, justru jelas telah menebar kebencian, ketimbang potongan video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika mengutip surat Al Maidah yang diunggah Buni di akun Facebook miliknya. 

Neno Warisman hingga MS Kaban Masuk Jajaran Petinggi Partai Ummat

"Coba kita compare (bandingkan) dengan kasus pak Ade Armando. Kenapa kemudian polisi menghentikan penyidikan. Kan jelas bahasanya, dikutip, dilihat seperti apa. Menebarkan kebencian gitu lho," katanya.

Dalam kasus yang membelit kliennya, dia yakin polisi tidak bisa menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana. Lantaran itu, ia meminta kasus penyebaran ujaran kebencian yang dituduhkan kepada kliennya harus digugurkan.

"Pak Buni Yani sendiri mengatakan bahwa harusnya perlakuan yang sama diberlakukan. Seperti apa yang terjadi di kasus Ade Armando. Prosesnya dihentikan. Kalau mau fair kita juga sama dong, hentikan," katanya.

Aldwin mengklaim, beberapa ahli dari polisi dan pihaknya juga sepakat tidak menemukan unsur pidana terkait video Ahok yang diunggah Buni. Hal itu terjadi ketika pihaknya menggugat penetapan tersangka Buni ke sidang praperadilan, beberapa waktu lalu. 

"Baik dari saksi ahli bahasa dari polisi (dan) dari kami juga sulit Buni Yani ditersangkakan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya