KPU Bicara soal Pencoblosan Ulang

Pencoblosan ulang digelar serentak
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Ferry Kurnia Riskiansyah berharap semua sengketa Pilkada serentak bisa selesai di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota dan tidak sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) justru jumlah suaranya menurun dibandingkan saat pencoblosan serentak.  

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

"Iya kebanyakan dari tahun ke tahun juga begitu, termasuk Pileg, Pilpres memang partisipasi cenderung turun kalau PSU," kata Ferry di kantornya, Jakarta, Rabu 22 Februari 2017.

Ferry menjelaskan ada banyak faktor yang menyebabkan menurunnya jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat adanya PSU.

Keluarga Korban KM Sinar Bangun Bisa Coblos di TPS Tigaras

"Memang fakta menurun. Makanya diusahakan jangan ada PSU. Banyak faktor. Pemiliknya sudah tidak mau lagi atau memang informasi ke pemilih telat. Atau memang waktunya kurang pas, tidak libur. Jadi ya kita tidak bisa apa apa," ujarnya.

Dari data yang ada di KPU partisipasi dalam PSU di beberapa tempat mengalami penurunan. Dua TPS PSU di Jakarta misalnya, masing-masing menurun. Di TPS 29 Kalibata, pengguna Hak Pilih yang awalnya 456 suara turun menjadi 412 suara. Sementara di TPS 01 turun lebih rendah lagi, yaitu dari dari 445 suara menjadi hanya 257 suara.

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

Hal serupa juga terjadi di TPS 2 Tidore di Kabupaten Sangihe. Yang awalnya 323 suara menjadi 257 saja. Di TPS 2 Desa Inulu, Buton Selatan pun menurun dari 114 suara menjadi 109 suara.

Ferry menambahkan pihaknya tidak bisa melarang juga, bila sengketa Pilkada tidak bisa diselesaikan disingkat daerah dengan jalan PSU hingga naik ke tingkat MK. KPU Pusat sudah meminta KPUD untuk bersiap menghadapi gugatan tersebut.

"Kalau PSU sebenarnya kan batas waktunya sudah dalam ketentuan aturan kita, PSU itu dijalankan kapan, namun kalau memang rekomendasi Panwas itu beralasan dan sesuai dengan peristiwa fakta hukum di sana," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya