- VIVA.co.id/ Ade Alfath
VIVA.co.id – Pilkada DKI Jakarta dipastikan akan berlangsung dua putaran. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta akan menyiapkan masa kampanye putaran kedua, di mana calon pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat harus menjalani cuti lagi.
"Prinsipnya, siapa pun petahana yang melakukan kampanye harus cuti," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Ferry Kurnia Riskiansyah, di kantornya, Rabu 22 Februari 2017.
Ferry menjelaskan cuti kampanye petahana ini telah diatur dalam undang-undang. Sehingga tidak mungkin dihindari oleh petahana.
Ia membantah apabila aturan mengenai cuti kampanye putaran kedua baru dilakukan kali ini. Karena pada Pilkada DKI Jakarta lima tahu lalu, yang juga berlangsung dua putaran, calon petahana tidak melakukan cuti.
"Ada, namanya penajaman visi misi, nah penajaman visi misi itu dilakukan dengan metode debat. Jadi kampanyenya penajaman visi misi. Itu (cuti kampanye) dilakukan Pak Foke," paparnya.
Menurut, Ferry KPU Pusat dan KPUD DKI telah melakukan rapat untuk membahas pelaksanaan pilkada putaran kedua. Namun, kapan kampanye putaran kedua akan dimulai dan cuti petahana akan dimulai belum bisa di putuskan, karena menunggu hasil rekapitulasi pilkada keseluruhan.
"Kita belum dapat info tahapanya. Yang harus dirubah teman-teman KPUD kan keputusan tahapan. Terus terkait proes pemutakhiran data, soal kampanye, dana kampanye. Itu nanti yang akan diputuskan KPU DKI," ujar Ferry. (ren)