- VIVA.co.id/Rifki Arsilan
VIVA.co.id – Kasus percakapan alias chat mesum berkonten pornografi di media sosial yang diduga melibatkan tersangka kasus dugaan makar, Firza Husein, kini memasuki babak baru.
Ternyata sejak dua pekan lalu, polisi telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Untuk pornografi yang ramai dibicarakan sudah ada SPDP-nya, tapi belum ada tersangkanya. Nama-nama TSK-nya (tersangka) belum ada," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Februari 2017.
Meski SPDP belum tercantum nama tersangka, Waluyo mengatakan, hal itu bukanlah suatu permasalahan yang serius.
Sebab, SPDP yang dikirimkan penyidik kepolisian itu merupakan pemberitahuan kepada pihak kejaksaan, bahwa kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. SPDP sudah diterima dari penyidik sekitar dua minggu yang lalu.
"Boleh, sekadar penyidikan untuk mencari alat bukti dan mengumpulkan guna menentukan tersangkanya. Kurang lebih dua minggu yang lalu," katanya.
Dalam kesempatan itu, Waluyo enggan menduga-duga apakah sosok wanita yang dimaksud dalam kasus itu benar Firza Husein. Waluyo pun tak mau berkomentar lebih jauh apakah kasus itu melibatkan petinggi ormas FPI, Rizieq Syihab. "Kita enggak bisa menebak, belum ada tersangkanya," kata dia.
Seperti diberitakan, kasus ini ditindaklanjuti kepolisian setelah mendapat laporan dari Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi tentang adanya situs yang mengandung konten pornografi ke Polda Metro Jaya, pada Senin 30 Januari 2017 malam. Pelapor, Jefri Azhar melampirkan bukti berupa print out chatting atau percakapan mesum pria yang diduga petinggi organisasi masyarakat Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, dan Firza Husein. (one)