Syarat Ahmad Dhani Lolos dari Hukuman Menghina Presiden

Ahmad Dhani
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya tak menanggapi upaya permohonan dari tim kuasa hukum Ahmad Dhani yang meminta agar polisi menghentikan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan kliennya.

Ahmad Dhani Ungkap Sifat Unik Putri Mulan Jameela

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, penyidik tidak bisa sembarangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas sebuah kasus. 

Harus ada syarat-syarat hukum yang pasti bagi penyidik kepolisian untuk mengeluarkan SP3 kasus musisi Ibu Kota itu.

Ahmad Dhani Sebut Anak Sambungnya Pernah Dilamar Keluarga Kerajaan

"Hentikan bagaimana? Kan ada syarat sendiri. Pertama tersangka mati. Kedua, kedaluwarsa, dan tidak cukup bukti," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu 22 Februari 2017.

Menurut Argo, kasus penghinaan itu masih dalam tahap pemberkasan penyidik. Karena itulah, penyidik belum menetapkan calon Wakil Bupati Bekasi yang gagal di Pilkada serentak tersebut, menjadi tersangka.

Ahmad Dhani Ingin Jodohkan Dul dengan Tiara, Anak Mulan Jameela

"Nyatakan sekarang sudah kita berkaskan. Penyidikan masih berlanjut. Tunggu saja," kata dia.

Sebelumnya, pihak Kepolisian sempat mengamankan Ahmad Dhani bersama 10 tokoh jelang aksi 2 Desember 2016. Delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan makar. 

Dua lagi dijerat dalam kasus penyebaran ujaran kebencian. Sedangkan Dhani dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. (one)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya