Kasus Rizieq FPI, Kapolda: Kami Tak Kriminalisasi Ulama

Asisten Kepala Polri Bidang Operasional, Irjen Mochammad Iriawan akan promosi jadi Komjen.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan tidak ambil pusing dengan adanya tuduhan mengkriminalisasi ulama bersamaan dengan rangkaian kasus yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Iriawan menegaskan, apa yang dilakukan dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat terhadap Rizieq sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

"Yang dilaporkan dalam hal ini nama apa ulama? Nama kan. Kemudian kita melakukan penyelidikan dulu enggak? Penyelidikan pastinya. Kemudian ditemukan adanya bukti cukup kuat ditingkatkan penyidikan enggak? Nah baru panggil semua saksi maupun terlapor, profesional kita," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 22 Februari 2017.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Ia meminta semua pihak tak mencampuradukan proses hukum dengan agama. Sejumlah kasus yang dituduhkan kepada Rizieq sudah dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana.

"Enggak mungkin lah, itu dosa buat saya. Itu perbuatan sendiri yang berakibat pada prosesi hukum,” kata dia.

Top Trending: Istri Baru Habib Rizieq, Isi Ramalan Jayabaya hingga Nonis Diteriaki Emak-emak

Terakhir, ia menegaskan sekali lagi bahwa aparat Kepolisian tak punya niat untuk mengkriminalisasi ulama-ulama. Kasus yang berkaitan dengan Rizieq dan sejumlah petinggi organisasi masyarakat keagamaan lantaran permasalahan personal.

"Kami enggak pernah (kriminalisasi ulama), jangan dijustifikasi mengkriminalisasi ulama, enggak boleh loh. Saya agama Islam dan saya tuh haji, saya pesantren juga, ulama guru saya. Ini kan perorangan, Rizieq Shihab, Munarman, Bachtiar Nasir itu perorangan bukan ulamanya. Ulama itu guru saya ngajar ngaji lama," ujarnya menegaskan. (mus)

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sedang mendalami amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan beberapa tokoh terkait sengketa hasil perselisihan Pilpres 2024 (PHPU)

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024