- Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan tidak ambil pusing dengan adanya tuduhan mengkriminalisasi ulama bersamaan dengan rangkaian kasus yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.
Iriawan menegaskan, apa yang dilakukan dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat terhadap Rizieq sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Yang dilaporkan dalam hal ini nama apa ulama? Nama kan. Kemudian kita melakukan penyelidikan dulu enggak? Penyelidikan pastinya. Kemudian ditemukan adanya bukti cukup kuat ditingkatkan penyidikan enggak? Nah baru panggil semua saksi maupun terlapor, profesional kita," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 22 Februari 2017.
Ia meminta semua pihak tak mencampuradukan proses hukum dengan agama. Sejumlah kasus yang dituduhkan kepada Rizieq sudah dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana.
"Enggak mungkin lah, itu dosa buat saya. Itu perbuatan sendiri yang berakibat pada prosesi hukum,” kata dia.
Terakhir, ia menegaskan sekali lagi bahwa aparat Kepolisian tak punya niat untuk mengkriminalisasi ulama-ulama. Kasus yang berkaitan dengan Rizieq dan sejumlah petinggi organisasi masyarakat keagamaan lantaran permasalahan personal.
"Kami enggak pernah (kriminalisasi ulama), jangan dijustifikasi mengkriminalisasi ulama, enggak boleh loh. Saya agama Islam dan saya tuh haji, saya pesantren juga, ulama guru saya. Ini kan perorangan, Rizieq Shihab, Munarman, Bachtiar Nasir itu perorangan bukan ulamanya. Ulama itu guru saya ngajar ngaji lama," ujarnya menegaskan. (mus)