Kuasa Hukum Ahok Protes Kesaksian Ahli Hukum Pidana

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat sidang perkara penodaan agama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Seto Wardhana

VIVA.co.id – I Wayan Sudirta, salah satu kuasa hukum terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaya Purnama, mengkritik kesaksian ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Prof Mudzakir.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Usai persidangan, Wayan menilai Mudzakir lebih banyak berbicara soal agama, dibanding keahliannya soal hukum pidana.

"Ahli ini mengatakan, dia ahli pidana materil, pidana formil, yang paling fatal, dia banyak bicara soal agama. Banyak bicara penafsiran yang tidak jelas ujungnya," kata Wayan di Gedung Auditorium Kementrian Pertanian, Rabu 22 Februari 2017.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Selain itu, Wayan menilai, perkataan Mudzakir soal kliennya terbukti melakukan penistaan agama berdasarkan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan telah terbukti, mendahului putusan hakim.

"Ini kan prematur dan melanggar etika, karena yang boleh menyatakan terbukti dan tidak terbukti hanya Hakim dan itu pun harus melalui putusannya. Hakim tidak boleh menyatakan keyakinan dalam sidang sebelum dia buat putusan. Ini ahli mendahului," ujarnya.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (asp)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022