Saksi Ahli: Kalimat Ahok yang Dipenggal Tak Ubah Makna

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki ruang sidang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Resa Esnir

VIVA.co.id – Saksi Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir menilai, ucapan Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok yang sempat dipenggal oleh Buni Yani, penyebar video Ahok di Kepulauan Seribu, tidak akan mengubah arti.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Prinsipnya, saya melihat yang pokok saja. Apa yang disampaikan penyidik, sama dengan apa yang ahli lihat, dan tidak menghilangkan makna," kata Mudzakkir di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 21 Februari 2017.

Menurutnya, pokok ucapan Ahok yang menyinggung hukum pidana adalah soal kata 'dibohongi’, atau pun 'dibodohi'. Selama dua kata tersebut tidak dihilangkan, kata dia, tidak akan menghilangkan arti yang sebenarnya.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Kalau dalam konteks penodaan kata dibohongin, dibodohin Al Maidah 51 itu dihilangkan, baru mempengaruhi. Kalau lain dihilangkan, tak memengaruhi," ujarnya.

Sebelumnya, ucapan Ahok sempat dipermasalahkan. karena sempat terpotong. Transkrip Ahok yang terpotong tersebut, dianggap mengubah arti sesungguhnya.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Untuk diketahui, saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (asp)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022