Pengacara Ahok Bantah Kliennya Lakukan Penafsiran Al Maidah

Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa, 21 Februari 2017
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Tim penasehat hukum terdakwa perkara dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok mencecar ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, terkait Berita Acara Pemeriksaan.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Mudzakir memang sempat menjadi saksi, saat penyelidikan di Bareskrim Polri. Dari BAP, penasehat hukum menyatakan bahwa Mudzakkir menuding Ahok telah menafsirkan Al Maidah 51.

"Dari mana saudara tahu terdakwa menafsirkan (Al Maidah)? Ahli menuduh pak Ahok menafsirkan Al Maidah. Dari mana referensinya?" tanya salah satu tim penasehat hukum Ahok di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa 21 Februari 2017.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Mudzakkir beranggapan, kata-kata yang diucapkan Ahok, 'dibodohi' dan 'dibohongi', menafsirkan surat Al-Maidah ayat 51. Dia menilai, Ahok tak pantas mengucapkan dua kata tersebut, karena bukan berasal dari golongan Muslim. "Ucapannya sudah mengarah ke tafsiran. Kata dibohongi, mengartikan ada terjemahan yang berbeda. Artinya, terdakwa melakukan tafsir," jelas Mudzakkir.

Namun, penasehat hukum Ahok membantah ucapan kliennya bukanlah suatu tafsiran. Ahok hanya meneruskan apa yang sebelumnya pernah diterjemahkan orang lain. "Pak Ahok sangat menghormati Al Maidah. Kita semua tahu, Al Maidah benar. Jadi, terdakwa tak pernah menafsirkan hal tersebut," ujar penasehat hukum.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Untuk diketahui, saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (asp)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022