Ahli Hukum Sebut Pasal 156 a Sudah Tepat untuk Ahok

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Ramdani

VIVA.co.id –  Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir yakin bahwa Pasal 156 a KUHP yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok sudah tepat.

"Pasal 156 a sudah ada teks hukum. Bahasa Indonesia gunakan kata penodaan. Enggak bisa diubah penistaan," kata dia dalam persidangan, Selasa 21 Februari 2017.

Mudzakkir menyebut, Ahok memang dengan sengaja mengutip Surat Al-Maidah ketika berada di Kepulauan Seribu. "Apakah sengaja, ya sengaja, karena ini ada hubungannya dengan konteks keterpilihannya (di Pilkada)," tuturnya.

Dalam kesempatan itu ia menjelaskan, Ahok sadar dirinya kerap dipolitisasi dengan tafsiran Surat Al Maidah Ayat 51. Maka, ia mengatakan, saat di pulau Seribu, Ahok sebenarnya sedang dalam rangka membela diri di tengah gencaran adanya pihak yang kerap menggunakan Surat Al-Maidah untuk menggerus tingkat keterpilihannya.

"Dari yang ahli tahu, selain di Pulau Seribu, dia (Ahok) juga melakukan hal yang sama di kantornya kalau enggak salah. Menurut kabar ada satu (lokasi) lagi malah. Tetapi, ahli fokus pada yang di Pulau Seribu," kata dia menyudahi.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (asp)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022