Waketum MUI: Pernyataan Ahok Sebut Ulama Suka Bohong

Basuki Tjahaja Puranama atau Ahok bersama kuasa hukumnya usai sidang penodaan agama beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Danar Dono/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pakar agama Islam dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, menjadi saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kesebelas perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gedung Kementerian Pertanian, Selasa 21 Februari 2017.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Yunahar yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Majelia Ulama Indonesia (MUI) mengakui, tidak ikut berdiskusi, saat MUI mengeluarkan sikap keagamaan yang menyatakan Ahok bersalah dan menistakan agama.

"Secara kelembagaan, saya ikut bertanggung jawab, tetapi secara pribadi kebetulan dalam diskusi itu saya tidak hadir," kata dia yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Dia mengatakan, ketidakhadirannya itu karena sedang berada di luar kota. Meskipun begitu, ia juga turut memberikan pertimbangan sebelum sikap keagamaan itu dikeluarkan. "Ya, kalau ngomong bicara-bicara, ya tentu ikut. Kalau final membuat pernyataan, kebetulan saya berhalangan, lagi di Yogya," kata Yunahar.

Pada sidang hari ini, Yunahar, tidak terima atas pidato kontroversial Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal Surat Al-Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Pada saat itu, Ahok yang mengatakan, 'jadi jangan percaya sama orang. Kan, bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya. Karena dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51 macam-macam gitu lho'.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Menurut Yunahar, pernyataan Ahok itu sama saja dengan menyebutkan ulama suka membohongi pengikutnya.

"Dalam khazanah intelektual Islam, berbeda pendapat itu biasa. Menyatakan pendapat orang salah juga itu biasa, mengatakan sesat juga biasa, tetapi jangan mengatakan (orang lain) bohong," ujarnya dalam persidangan, Selasa 21 Februari 2017.

Untuk diketahui, saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya