Ahli Hukum Pidana: Kasus Ahok Bukan Delik Aduan

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat sidang perkara penodaan agama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Seto Wardhana

VIVA.co.id – Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir berkata bahwa perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja, atau Ahok, bukan delik aduan. Maka dari itu, sebenarnya aparat Kepolisian bisa mengusut, meski tak adanya laporan dari masyarakat.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Ini bukan delik aduan," katanya dalam persidangan, Selasa 21 Februari 2017.

Dalam kesempatan itu, Mudzakkir menjelaskan, warga di luar Kepulauan Seribu boleh, atau bisa melaporkan pidato kontroversial Ahok. Seperti diketahui bahwa dalam perkara itu pelapor merupakan warga di luar Kepulauan Seribu. Warga di Kepulauan Seribu sendiri tidak ada yang melaporkan Ahok.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Dia punya hak untuk melaporkan, karena kepentingan mereka terganggu, terkait kitab suci yang mereka imani dinodai dengan kata-kata," katanya.

Ia meneruskan, siapa pun bisa melakukan kejahatan, termasuk melakukan penistaan agama. Menurutnya, penistaan agama tak bisa dinilai berdasarkan kebiasaan sehari-hari.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"(Dalam) lingkungan agama, (bisa) juga dilakukan tindakan (penistaan agama) pidana," ujarnya. (asp)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022