Pengacara Ahok Nilai Saksi Ahli Agama Tak Utuh Lihat Video

Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa, 21 Februari 2017
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Ketua Tim penasehat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, Trimoelja D. Soerjadi menilai, banyak pendapat saksi ahli agama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, memberatkan kliennya.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Memberatkan itu terjadi, karena ahli agama memenggal isi video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Dia menilai, saksi ahli seharusnya melihat seluruh isi video untuk mendapatkan konteks pidato tersebut.

"Waktu Ahok bicara di Pulau Seribu, adalah ‘kalo ada yang lebih baik dari Ahok, enggak usah pilih dia’. Jadi, di mana letaknya penodaan agama? Karena ini, semua ahli agama yang memberatkan Ahok itu memenggal hanya 13 detik," kata Trimoelja di Gedung Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa 21 Februari 2017.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Selain itu, Tri juga berpendapat bahwa ucapan Ahok yang menyinggung soal surat Al-Maidah ayat 51 tersebut juga bukan bentuk kampanye. "Selalu tentang ahli agama kenapa menodai Alquran, karena dianggap keluar konteks dan berkampanye. Padahal, ada kata-kata, ‘kalau nggak mau dengan saya, enggak pilih saya enggak papa kok’. Masa orang berkampanye, enggak pilih saya, enggak papa. Orang kampanye kan, bilang pilihlah saya. Ini kan tidak," ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (asp)

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022