Pengacara: Kasus Ahok Bermuatan Politik

Ahok dan tim kuasa hukum
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok menilai perkara yang membelit kliennya erat kaitannya dengan politik, dalam hal ini adalah Pilkada DKI Jakarta.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Salah satu pengacara Ahok, Humprey Djemat mengatakan indikasinya, yaitu pernyataan Ahok soal surat Al-Maidah, yang baru dipersoalkan jelang Pilkada DKI. Padahal, Ahok pernah beberapa kali menyinggung soal surat Al-Maidah ayat 51. Misal pada 2007, di Bangka Belitung. Kala itu, ucapan Ahok malah dibuat buku pada tahun berikutnya.

"Saat itu, kaitannya dengan apa yang dimaksud Ahok terhadap elit politik, dan Al Maidah dijadikan contoh. Enggak ada masalah," kata Humprey di Gedung Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa 21 Februari 2017.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Indikasi lainnya, kata dia, yaitu adanya aksi 212 jilid II di Gedung MPR/DPR pada hari ini. Tuntutan massa aksi meminta Ahok segera dinonaktifkan dari jabatan Gubernur DKI, dinilai terkait dengan lolosnya Ahok ke putaran dua Pilkada DKI Jakarta.

"Nah, ada putaran kedua. Semakin menguatkan kita masalah Al-Maidah ini adalah masalah politik. Bukan murni hukum," ujarnya.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (asp)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022