Ahli Hukum Pidana: Penggalan Pidato Ahok Menodai Agama Islam

Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa, 21 Februari 2017
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir menegaskan, kata 'dibohongi' dan 'dibodohi' dalam penggalan pidato kontroversial Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok di Kepulauan Seribu menodai agama Islam.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Kata penodaan, sesungguhnya kata-kata dibohongi dan dibodohi, objeknya dipakai Al Maidah 51. Jadi, dibohongi Al Maidah 51 itulah kalau digabung maknanya. Istilah penodaan, karena Al Maidah 51 itu teks Alquran," ucap dia dalam persidangan, Selasa 21 Februari 2017.

Mudzakkir menegaskan, kata 'dibohongi' dan 'dibodohi', merupakan bukti adanya penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Ahok. Menurutnya, perkataan Ahok itu mengartikan bahwa Alquran sebagai sumber kebohongan.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Bagaimana, Alquran menurut keyakinan agama Islam itu dikatakan dibodohi, atau dibohongi. Menurut ahli di situ letak menodai, yang membuat kitab suci Alquran ternoda karena ucapan itu," katanya.

Menurutnya, kata 'dibohongi' dan 'dibodohi' dalam pidato kontroversial Ahok sama saja dengan menyebutkan kalau Surat Al-Maidah Ayat 51 sesat.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

"Kalau terjemahannya itu sesat, kamu disesatkan Al Maidah 51 sasaran adalah terjemahan. Tetapi, kalau tidak ikut, kita tidak ada berarti yang dibohongi Al Maidah 51 yang menurut ajaran Islam adalah sebagai sebuah sumber kitab suci, firman Allah," katanya.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (asp)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022