Tiga Pernyataan Ahok di Kasus Penistaan Agama

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Ramdani

VIVA.co.id – Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir menjadi saksi ahli ketiga dari Jaksa Penuntut Umum yang dimintai keterangannya dalam sidang kesebelas perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Mudzakkir mengaku sudah menonton video pidato kontroversial Ahok di Kepulauan Seribu, yang menyinggung soal Surat Al-Maidah Ayat 51. Menurutnya, yang terpenting dari pidato itu adalah mencari unsur pidananya dalam pidato.  Ia hanya fokus pada ucapan yang dianggap mengandung unsur pidana.

"Iya, saya katakan coba jangan dirunut itu. Buat ahli itu, yang dicari pidananya, bukan pidato, pidato enggak diperlukan. Tetapi, kalau Anda putar silakan. Tetapi, saya tidak bisa melihat semuanya kalau diputar satu jam lebih," ujar dia dalam persidangan, Selasa 21 Februari 2017.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Video itu ia tonton, saat dirinya diperiksa oleh polisi, ketika perkara itu masih dalam tahap penyidikan. Dia menjelaskan, penyidik tidak memperlihatkan video pidato kontroversial Ahok seluruhnya, lantaran menurutnya hal itu tak perlu dilakukan.

"Saya katakan, kami butuh bagian tertentu yang ditanyakan kepada ahli, aspek mana yang dianggap menghina. Buat ahli, yang kami perlukan ada enggak perbuatan, ucapan serangkaian itu menghina, atau tidak. Sebelumnya dan setelahnya, kira-kira satu alinea sebelum dan sesudahnya," ujarnya.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Mudzakkir menjelaskan, ketika diperiksa oleh penyidik Mabes Polri, ia menyebutkan ada tiga poin penting dalam pidato kontroversial Ahok di Kepulauan Seribu.

"Kalimat yang paling penting ada tiga hal dalam kontek itu (pidato Ahok). Dia katakan, terkait dengan 'jangan percaya pada orang', itu yang saya kutip berulang-ulang pada keterangan ahli," ucapnya.

Kemudian, yang menjadi perhatiannya lagi, yaitu kata 'maka kamu enggak memilih saya', serta kata 'dibohongi pakai Al-Maidah Ayat 51' yang kemudian diulang dengan bahasa yang berbeda, yakni 'dibodohi'.

"Yang kedua adalah, 'maka kamu enggak memilih saya kan'. Ketiga, dibohongi pakai Al Maidah 51' dan seterusnya. Bagian berikutnya, kata dibohongi itu diulangi lagi dalam bentuk bahasa lain dinyatakan 'dibodohi'," ujarnya dalam persidangan.

Kemudian, beberapa penggalan kalimat pidato Ahok tersebut, ia analis berdasarkan keahliannya sebagai ahli hukum pidana, guna mencari unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh sejumlah pelapor.

"Tiga penggalan kata ini yang ahli analisis, yang di atas itu, orang yang menyampaikan sesungguhnya jangan percaya pada orang, orang itu siapa. Kami konstruksikan jadi satu kesatuan, orang itu adalah orang yang menyampaikan Al Maidah 51. Maknanya demikian, orang yang menyampaikan Al Maidah 51," ujar dia menyudahi.

Untuk diketahui, saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya