Saksi Ahli: Ucapan Ahok Menistakan Ulama

Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa, 21 Februari 2017
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Ahli agama Islam dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, tidak terima atas pidato kontroversial Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal Surat Al-Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Sebut Tuhan Bodoh, Presiden Duterte Dicap Menista Agama

Pada saat itu, Ahok yang mengatakan 'jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya. Karena dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51 macam-macam gitu lho. Menurut Yunahar pernyataan Ahok itu sama saja dengan menyebutkan ulama suka membohongi pengikutnya.

"Dalam khazanah intelektual Islam berbeda pendapat itu biasa. Menyatakan pendapat orang salah juga itu biasa, mengatakan sesat juga biasa, tapi jangan mengatakan (orang lain) bohong," ujarnya dalam persidangan, Selasa 21 Februari 2017.

Kasus Puisi Sukmawati Tetap Diproses

Ia menjelaskan dalam ilmu hadis, berbohong adalah dosa besar yang menyebabkan seluruh riwayat ditolak. Ia berkata ucapan Ahok yang disebut menyatakan kalau Al-Maidah Ayat 51 dijadikan alat untuk membohongi orang lain, adalah hal yang keliru.

"Sehingga, kalau orang dikatakan bohong, maka dia tak akan dipercaya lagi. Alquran tak bisa dikatakan sebagai alat untuk berbohong," ujarnya.

Forum Umat Islam Bersatu Tunda Laporkan Ganjar, Ada Apa

Kemudian, lanjutnya, walau Ahok tak menyebut siapa yang menggunakan Al-Maidah untuk membohongi masyarakat, tapi dalam konteks ini yang punya otoritas mewarisi nabi menyampaikan risalah islam adalah ulama. "Maka ucapan (Ahok) itu telah menistakan ulama juga," ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

KH Maruf Amin (kiri) saat menemui Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) TGB Zainuddin Atsani.

Cawapres Ma'ruf Amin akan Temui Ahoker

Fatwa Ma'ruf Amin di MUI dianggap sebagai penyebab Ahok masuk penjara.

img_title
VIVA.co.id
24 September 2018