Ahli Agama soal Ahok: Dia History-nya Kuat

Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa, 21 Februari 2017
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Ahli agama Islam dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Yunahar Ilyas menyebut bahwa sebelum ada perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), seorang muslim pun belum tentu mengerti mengutip Surat Al-Maidah ayat 51.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Seorang muslim pun belum tentu bisa mengutip surat Al Maidah dan ayat 51. Tidak semua orang bisa otomatis menyebutkan. Kalau dia (Ahok) bisa menyebut Al-Maidah ayat 51 di memorinya, history-nya kuat sehingga dengan mudah menyebut Al Maidah ayat 51," kata Yunahar dalam persidangan di Jakarta, Selasa 21 Februari 2017.

Dia menjelaskan bahwa pernyataan Ahok soal Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu saat kunjungan kerjanya sebagai Gubernur DKI Jakarta, sayangnya membuat banyak umat Islam marah.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Terus (Ahok mengatakan) tidak usah khawatir kalau saya tidak terpilih program tetap berjalan. Seandainya enggak terpilih konteksnya sampai situ bagus, tapi tiba-tiba lari ke arah persoalan yang dibicarakan ini," tuturnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu sempat menjelaskan arti kata 'auliya' dalam Surat Al-Maidah ayat 51. Menurut dia, auliya merupakan pemimpin yang bersifat struktural dan dipertegas oleh surat Al Maidah ayat 55.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Struktural adalah pemimpin dipilih, seperti presiden dan wakil presiden, gubernur dan DPR. Kalau menteri kan enggak dipilih. Jadi tidak pernah mempersoalkan menteri non-muslim," ujar dia.

Ia menambahkan, bila 'aulia' dalam Surat Al-Maidah ayat 51 itu berarti sebagai teman dekat, hal itu akan  memberikan dampak lebih berat dibandingkan diartikan sebagai pemimpin.

"Kalau diterjemahkan teman setia jauh lebih berat. Jadi berteman pun enggak boleh dengan Nasrani dan Yahudi," lanjutnya.

Saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah ayat 51. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya