Ahli Islam Sebut Ahok Niat Bicara soal Al Maidah

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Ramdani

VIVA.co.id – Terdakwa perkara dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dinilai memiliki niat menistakan agama Islam dalam pidato kontroversialnya di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Miftachul Akhyar, mengatakan tidak mungkin Ahok berkata tanpa niat. Apalagi dalam kondisi tersebut apa yang Ahok ucapkan ada dalam sebuah pidato.

"Jadi kalau ngomong enggak ada niat, dia ngelindur namanya. Apalagi ini disampaikan di pertengahan (pidato). Terasa sesuatu yang penting," ujar Miftachul, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, Selasa, 21 Februari 2017.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Menurutnya, kalimat penistaan agama oleh Ahok dilakukan dalam pidato kontroversialnya itu di Kepulauan Seribu. "Kita tahu, ucapan itu kan dorongan ucapan hati," katanya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan kalau tabayun hanya berlaku bagi umat Islam saja. Ia menilai dalam perkara ini, tak perlu dilakukan hal itu pada Ahok. "Iya, memang kaidahnya begitu," kata Miftachul.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Menanggapi hal itu, salah seorang pengacara Ahok, Humprey Djemat, mengatakan kalau kliennya berhak mendapatkan tabayun terkait ucapannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51.

"Kalau tidak benar, kenapa itu tidak dilarang dulu, kenapa baru sekarang dipermasalahkan. Kalau ada kalimat tidak jelas, kenapa tidak diklarifikasi atau tabayyun. Dalam persidangan selanjutnya, kami akan hadirkan saksi ahli untuk mengonfirmasi itu," ujar Humprey.

Diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (adi)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya