Ahli PBNU Sebut Ahok Belokkan Pemahaman Umat Islam

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Ramdani

VIVA.co.id – Ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Miftahul Akhyar, menyesalkan pernyataan terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang  menafsirkan sendiri Surat Al Maidah ayat 51, untuk membelokkan pemahaman umat Islam.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Padahal, Surat Al Maidah ayat 51 itu selama ini dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam memilih pemimpinnya sendiri.

"Kepentingannya, adalah pemahaman yang selama ini sudah diyakini otomatis nanti muaranya untuk pilkada," kata Kiai Miftahdi di persidangan, Selasa 21 Februari 2017.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Sepengetahuannya, Ahok sudah tiga kali menyinggung Surat Al Maidah Ayat 51. "Minimal yang saya ketahui tiga kali (menyinggung surat Al Maidah). Enggak usah saya sebutkan nanti melebar-melebar," tutur dia.

Menurut Wakil Rois Aam PBNU ini, Ahok tidak hanya di Kepulauan Seribu menyinggung Surat Al Maidah. Meski tidak menyaksikan secara langsung, informasi itu pernah dia terima dari media YouTube.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Pernah menyinggung setelah menjadi calon (gubernur) di suatu tempat menyampaikan surat Al Maidah. Ada di YouTube. Kalau tidak keliru di salah satu partai juga pernah (menyinggung Al Maidah)," ujar Kiai Miftah.

Sebelumnya, Kiai Miftah menyebut kalau permasalahan terkait Surat Al Maidah ayat 51 hanya terjadi di Jakarta. Dari 101 wilayah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017, tidak ada satu pun isu agama yang digunakan guna menjatuhkan pesaingnya.

"Saya rasa, hanya terdakwa (Ahok) saja yang berbicara soal ini (Surat Al Maidah ayat 51) sehingga menjadi polemik yang seharusnya tak perlu terjadi," ucapnya.

Andaikan Ahok tak mengatakan surat Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu, maka bisa dipastikan situasi Jakarta akan menjadi kondusif. Ia menyayangkan langkah Ahok yang terkesan ceroboh dalam menyinggung ayat Alquran.  "Saya rasa, Pak Ahok lancar ya, seharusnya tak perlu bicara demikian," tutur dia.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al Maidah ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya