- ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Miftachul Akhyar, saksi ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menyebut tidak semua orang boleh menafsirkan isi dari kitab suci Alquran. Apalagi mereka yang beragama di luar Islam.
Pernyataan itu disampaikan Miftachul, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli agama yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan ke sebelas perkara penodaan agama di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari 2017.
"Hanya ahli agama saja yang boleh menafsirkan. Itu pun, masih bisa diperdebatkan," ujar Miftachul.
Menurutnya, terdakwa perkara penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah dua kali melakukan kesalahan.
Yang pertama, Ahok merupakan orang non Muslim yang telah menafsirkan ayat suci umat Islam. Kemudian, Ahok juga sudah menyebut ayat Al Maidah sebagai ayat untuk membohongi masyarakat.
"Apalagi, tafsir (yang dikeluarkan Ahok) ini adalah tafsir yang sesat," kata Miftachul. (ase)