Ahok Tak Boleh Tafsirkan Isi Alquran

Sidang perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Miftachul Akhyar, saksi ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menyebut tidak semua orang boleh menafsirkan isi dari kitab suci Alquran. Apalagi mereka yang beragama di luar Islam.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Pernyataan itu disampaikan Miftachul, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli agama yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan ke sebelas perkara penodaan agama di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari 2017.

"Hanya ahli agama saja yang boleh menafsirkan. Itu pun, masih bisa diperdebatkan," ujar Miftachul. 

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

Menurutnya, terdakwa perkara penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah dua kali melakukan kesalahan. 

Yang pertama, Ahok merupakan orang non Muslim yang telah menafsirkan ayat suci umat Islam. Kemudian, Ahok juga sudah menyebut ayat Al Maidah sebagai ayat untuk membohongi masyarakat.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

"Apalagi, tafsir (yang dikeluarkan Ahok) ini adalah tafsir yang sesat," kata Miftachul. (ase)
 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

TikToker Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024