Pengacara Heran Ahok Menang Pilkada di Kepulauan Seribu

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki ruang sidang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Resa Esnir

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum terdakwa perkara dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yakin kalau kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut.

Ahok Resmi Cerai, Karma Tukang Selingkuh dan Dokter Terawan

Hal itu terbukti dari tingginya perolehan suara Ahok dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017, 15 Februari lalu di Kepulauan Seribu yang diktehui merupakan tempat Ahok melakukan pidato kontroversialnya.

Masih banyaknya masyarakat Kepulauan Seribu yang memberikan suara mereka pada Ahok, menurutnya menandakan bahwa Ahok dinilai tidak melakukan penistaan agama di sana.

Ada Sidang Ahok, Lalu Lintas Jalan Gajah Mada Akan Dialihkan

"Buktinya Pak Ahok menang di Kepulauan Seribu. Ini buktinya bahwa tidak menodai agama Islam.Bahwa ajaran agama itu ajaran mulia. Allah SWT menurunkan Alquran kepada umatnya melalui Rasul supaya kita ikuti panuti dan jalankan. Agar jangan ada pertengkaran dan itu akan menjadi pedoman hidup kita," kata salah satu pengacara Ahok, Teguh Samudra di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari 2017.

Maka dari itu, ia mengaku akan menanyakan hal itu pada saksi ahli agama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini.

Sidang Lanjutan Cerai, Siapa Juru Damai Ahok?

"Akan kita tanya ke ahli agama apakah kalimat atau ucapan yang dikemukakan Ahok di Kepulauan Seribu adalah penodaan agama? Karena enggak bisa hanya satu kata itu saja. Tapi ada alinea sebelumnya, alinea sesudahnya, dan makna secara utuh itu apa," kata dia.

Menurutnya, ada kepentingan khusus dalam pelaporan kepada Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama ini. Hal itu lantaran kebanyakan saksi pelapor hanya mengetahui sepenggal pernyataan Ahok saat berpidato di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu.

"Jangan hanya sepotong kalimat saja. Saksi pelapor pun enggak tahu sepotong itu dari mana diperolehnya dan kalimat sebelumnya enggak tau. Ada kepentingan apa. Terbuktilah dengan pilkada ini Ahok di Kepulauan Seribu menang. Saya yakin deh tidak ada kita akan menodai agama," kata dia menyudahi.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya