- ANTARA FOTO/Pool/Ramdani
VIVA.co.id – Salah satu penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta, menegaskan tidak akan kembali bertanya kepada saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang hari ini, Selasa 21 Februari 2017. Pihaknya menilai apa yang disampaikan ahli MUI tidak objektif.
"Ahli ini kebetulan berasal dari MUI. Kita hormati MUI-nya tapi karena dia enggak bisa bersikap objektif. Karena mau atau tidak mau, enggak mau memperkuat produk yang sudah ada. Maka di situ keyakinan hakim akan terganggu," kata dia di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa 21 Februari 2017.
Ia menjelaskan kalau keterangan yang diberikan oleh saksi ahli dari MUI tidak akan memberatkan terdakwa. Menurutnya, dengan tidak bertanya pada saksi ahli dari MUI hal itu pun tak akan merugikan kliennya.
"Kita punya keyakinan bahwa keterangan ahli seperti ini sangat meyakinkan bagi kita enggak akan memberatkan, itu sebabnya kami enggak melakukan pertanyaan. Setiap tingkah laku kami enggak boleh merugikan klien. Karena kami yakin enggak merugikan klien, kami enggak akan ajukan pertanyaan," kata dia menyudahi.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU juga sempat menghadirkan saksi ahli dari MUI yakni Muhammad Amin Suma, namun mereka menolak bertanya pada Amin. Selain itu, mereka juga pernah menolak kesaksian dari ahli MUI lainnya, yakni Hamdan Rasyid.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (one)