Jaksa Akan Hadirkan Empat Saksi Ahli di Sidang Ahok

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Ramdani

VIVA.co.id – Terdakwa perkara dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjalani sidang perkara tersebut pada Selasa 21 Februari 2017 esok hari.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Sidang besok merupakan sidang kesebelas yang akan dijalani oleh Ahok. Agenda persidangan esok hari masih sama dengan agenda sidang kesepuluh yakni mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk sidang esok hari, ada sebanyak empat orang ahli yang akan dihadirkan JPU. Dua di antaranya merupakan ahli Hukum Pidana, dan dua di antaranya lagi merupakan ahli agama Islam.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Abdul Chair Ramadhan, ahli Hukum Pidana, Yunahar Ilyas, ahli agama Islam, Miftachul Akhyar, ahli agama Islam, dan Mudzakkir, ahli Hukum Pidana," ucap salah seorang penasihat hukum terdakwa Ahok, Edi Danggur dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Senin 20 Februari 2017.

Abdul Chair Ramadhan merupakan ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), sedangkan Mudzakkir merupakan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII). Sedangkan Yunahar Ilyas merupakan ahli agama Islam dari MUI, sedangkan Miftachul Akhyar dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (mus)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022