Uang Rp3 Triliun Milik Nasabah Pandawa Akan Dikembalikan

Polda Metro Mengungkap kasus investasi bodong Pandawa Group, Depok, Jabar.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Salman Nuryanto, pedagang bubur yang telah memperdaya nasabah Koperasi Simpan Pinjan (KSP) Pandawa Group yang dijalankannya, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia ditangkap bersama dengan ketiga rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, di Tangerang pada Senin dini hari, 20 Februari 2017.

Hati-hati, Simak 9 Tips Paling Efektif Agar Tak Tertipu Investasi Bodong

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan mengatakan, Kepolisian akan membekukan sejumlah aset yang dimiliki Salman dan KSP Pandawa Group yang diduga dari hasil kejahatan menjalankan investasi bodong itu.

"Sudah kita telusuri aset yang ada cukup banyak. Berapa sertifikat kurang lebih nilainya Rp250 miliar dan rencananya kita freeze (bekukan). Barang bukti yang kita sita komputer sebagian ada 26 unit, 12 kartu atm, 12 dokumen, satu alat cetak dan 12 buku tabungan atas nama tersangka," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 20 Februari  2017.

Terungkap Alasan Gen Z Rentan Terjerat Investasi Bodong, Ini Kata Pakar

Dokumen aset KSP Pandawa Group dari hasil investasi bodong.

Dari hasil penelusuran, aset yang sudah ditemukan adalah sebidang tanah di daerah Batam, Bandung, Pemalang, dan Banyuwangi. Selain itu, rekening sebesar Rp100 miliar. Juga sudah diamankan polisi dan kendaraan bermotor. "Selain itu kami juga sudah dapat menemukan enam kendaraan dan kemungkinan bertambah," ujarnya.

Datangi MA, Korban Investasi Bodong Doni Salmanan Desak Aset Bisa Dikembalikan

Saat ini polisi juga masih menelusuri aset lainnya yang masih ada di luar. Dalam proses penelusuran ini, pihaknya akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koperasi. "Kita akan secepatnya memblock dan membekukan aset yang masih ada di luar. Kita akan lakukan pemblokiran dan mengamankan dan memproses secara hukum. Kemudian pengembalian uang ke nasabah yang dirugikan," katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat mengatakan, total dana yang dihimpun dari para nasabah memang berjumlah triliunan rupiah. Dari pendataan bisa saja mencapai Rp3 trililiun. "Kita belum tahu persis dana yang dipinjamkan, tapi kurang lebih dana yang ditarik dari nasabah Rp3 triliun," kata Wahyu.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus investasi bodong Pandawa Group. Selain Salman selaku bos Pandawa Group, polisi menetapkan Taryo, Subardi dan Madamine sebagai tersangka. Peran Taryo dan Subardi sebagai karyawan administrasi dan Madamine diketahui sebagai leader tertinggi atau orang kedua terpenting di Pandawa Group.

"Jadi yang pertama sodara NR itu pemilik dari kegiatan, ini ketuanya. Kemudian SB dan TR ini administrator, mereka yang membantu administrasi. Kemudian yang MD, salah satu leader yang cukup besar dan boleh dikatakan ini orang nomor dua NR," kata Wahyu.

Dalam penangkapan Nuryanto, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari uang tunai, dokumen terkait Pandawa Group, dokumen milik Madamine, aset pandawa mandiri group baik benda bergerak, dan tidak bergerak.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, 378 KUHP, 46 Undang-undang RI no 10 tahun 1996 tentang Perbankan, Pasal 6 Undang-undang RI no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya