Mantan Bos Pandawa Awalnya Tukang Bubur Ayam

Bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group Salman, Nuryanto, saat ditangkap polisi.
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Salman Nuryanto, tersangka investasi bodong adalah seorang tukang bubur ayam, sebelum dikenal sebagai bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group.

Aset First Travel Dirampas Negara, Kejari ke Korban: Anggap Sedekah

"Tukang bubur di Depok. Dia dulu jadi kelompok tukang bubur," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 20 Februari 2017.

Namun, Argo belum bisa menjelaskan mengapa Salman bisa berubah profesi dari seorang tukang bubur menjadi pemilik Pandawa Group. "Nanti kan belum periksa, kan awal introgasi tidak sampai ke sana," ujarnya.

3 Tahun Beroperasi, Satgas Waspada Investasi Tindak 11 Koperasi Bodong

Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu pengacara tersangka untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus yang mencuat dalam beberapa bulan belakangan ini. "Kita masih nunggu lawyernya dulu untuk mendalami dan memeriksa. Sementara informasi baru sedikit," katanya.

Argo pun menjelaskan proses penangkapan Salman dan ketiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong ini. "Kronologi sudah kurang lebih sejak tangga 1 Februari 2017 melakukan pengejaran dengan diawali dua kali pemanggilan, saudara NR tidak hadir, kemudian mulai kita lakukan pengejaran dan ditangkap di Tangerang pada dini hari tadi di rumah temannya bukan rumah yang bersangkutan," ujarnya.

Bos Pandawa Divonis 15 Tahun Penjara, Nasabah Histeris

Dalam pelariannya, kata Argo, Salman diketahui sering berpindah-pindah tempat di sekitar Jabodetabek. "Jadi satu tempat kita cari, geser lagi, lalu geser lagi sampai kita temukan di Tangerang semalam," ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan, selama pelariannya keempat tersangka selalu bersama. Apesnya, ketika di Tangerang polisi menemukan keempatnya di satu lokasi. "Kebetulan keempatnya ngumpul. Sebelum misah lalu kumpul di sana. Di sana ada delapan orang tapi yang ditetapkan tersangka empat orang," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat membantah ada anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini. Sejauh ini, Salman masih diketahui sebagai bos dan pemilik dari Pandawa Group.

Bahkan, ia menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Hal ini ia ungkapkan jika melihat sistem dari investasi ini. "Sejauh ini sementara kita tahu mereka yang berperan. Tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain, karena memang sistem daripada penarikan uang itu menggunakan leader," katanya.

"Jadi dari NR kemudian di bawahnya ada leader, leader ini yang cari investor, satu leader bisa mencapai ratusan atau ribuan investor. Masuklah anggaran itu melalui leader, dari situ diserahkan ke NR pribadi. Leader ini juga ada keuntungan. Semakin besar investornya dia semakin besar dapat keuntungan, sehingga ada klasifikasi leader, ada diamond, gold dan silver," katanya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus investasi bodong Pandawa Group. Selain Salman selaku bos Pandawa Group, polisi menetapkan Taryo, Subardi dan Madamine sebagai tersangka.

Untuk perannya, Taryo dan Subardi sebagai karyawan administrasi dan Madamine diketahui sebagai leader tertinggi atau orang kedua terpenting di Pandawa Group. "Jadi yang pertama sodara NR itu pemilik dari kegiatan ini ketuanya, kemudian SB dan TR ini administrator, mereka yang membantu administrasi. kemudian yang MD, salah satu leader yg cukup besar boleh dikatakan ini orang nomor dua NR," kata Wahyu.

Dalam penangkapan Nuryanto, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya adalah uang tunai, dokumen terkait Pandawa Group, dokumen milik Madamine, aset pandawa mandiri group baik benda bergerak, dan tidak bergerak.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP, 378 KUHP, 46 Undang-undang RI no 10 tahun 1996 tentang perbankan, pasal 6 Undang-undang RI no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya