Polda Limpahkan Berkas Perkara Buni Yani ke Kejaksaan

Buni Yani, tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kepolisian telah melimpahkan kembali berkas tersangka kasus ujaran kebencian Buni Yani kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pelimpahan berkas tersebut usai polisi memperbaiki kekurangan alat bukti sebagaimana yang telah ditunjukan jaksa.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

"Sudah-sudah. Tinggal menunggu jaksa (lakukan koreksi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 20 Februari 2017.

Namun demikian, Argo tidak menyebutkan kapan pastinya berkas Buni Yani kembali dilimpahkan jaksa. Berkas tersebut, kata dia, sudah dikirim kembali kepada jaksa dua minggu lalu. 

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Setidaknya, jaksa sudah dua kali memulangkan berkas Buni Yani kepada penyidik. Terakhir, berkas tersebut dipulangkan jaksa pada 12 Desember 2016 lalu karena dinyatakan belum lengkap. 

"(Minggu) kemarinnya lagi," kata Argo.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Dia menyampaikan saat ini, penyidik hanya ditinggal menunggu tahap koreksi dari jaksa. Dia berharap berkas tersebut dinyatakan lengkap sehingga kasus yang menjerat Buni Yani bisa segera disidangkan.

"Kami tinggal tunggu P21-nya (berkas dinyatakan lengkap) aja kok (dari jaksa)," kata dia. 

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian menyusul video pidato Gubernur Jakarta  Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 menjadi viral di media sosial. Dia merupakan orang yang menggungah potongan video pidato Ahok.

Tak terima dengan status tersangka, Buni Yani telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis tunggal PN Jaksel telah menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani.

Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya