- VIVA.co.id/ Reza Fajri
VIVA.co.id - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menyatakan bahwa kebijakan terkait KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh institusinya pada saat H-3 sebelum pencoblosan merupakan hasil konsultasi dengan KPU Pusat. Belakangan, kebijakan itu dipersoalkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
"Kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU DKI yang mengharuskan pemilih tidak terdaftar di DPT harus membawa KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) untuk memastikan bahwa pemilih di DKI Jakarta itu real orangnya. Karena KK menjadi basis dasar pembuatan KTP, dan KK menjadi basis dasar pembuatan Surat Keterangan (Suket)," kata Sumarno kepada VIVA.co.id di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 20 Februari 2017.
Ia menambahkan, kebijakan itu dikeluarkan di tengah maraknya isu peredaran KTP palsu dan Surat Keterangan (Suket) palsu jelang pemilihan. Sebab, lanjut Sumarno, institusinya sangat kesulitan dalam sistem pengecekan KTP elektronik maupun Suket yang sebelumnya dapat dijadikan rujukan bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT untuk tetap memperoleh hak konstitusionalnya dalam pemilihan kepala daerah.
"Maka dari itulah kami buat surat edaran tersebut. Dan itu pun juga tidak diputuskan dengan sepihak, kami konsultasi dengan KPU RI sebelumnya dan itu pun kita sudah mensosialisasikan ke seluruh tim kampanye masing-masing paslon. Dan semuanya setuju, termasuk tim nomor dua," kata Sumarno.
Sumarno menegaskan bahwa semua pihak setuju dengan kebijakan itu. Mereka berbicara pentingnya memastikan yang menggunakan hak suara itu adalah benar-benar orang yang memiliki identitas warga DKI Jakarta asli.
"Justru kebijakan itu untuk memastikan bahwa penduduk yang tidak terdaftar adalah benar warga asli Jakarta yang belum terdata oleh KPU dan tinggal di sekitar TPS-TPS, makanya kami minta membawa dan menunjukkan KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK)," kata Sumarno.
Sebelumnya, Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Arif Wibowo menyatakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU DKI Jakarta terkait dengan mewajibkan pemilih yang belum masuk dalam DPT harus membawa KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) asli sebagai kebijakan yang menghalang-halangi warga dalam memilih saat Pilkada lalu. (ase)