GNPF MUI akan Datangi DPR, Minta Ahok Diberhentikan

Penasihat Persaudaraan 212, Kapitra Ampera (kanan).
Sumber :
  • viva.co.id/Jeffry Sudibyo

VIVA.co.id – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) akan menyambangi Gedung DPR/MPR pada Senin besok, 20 Februari 2017. GNPF MUI akan mengadukan jabatan Gubernur DKI nonaktif yang kini kembali dipegang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke pimpinan DPR.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Besok ya kita akan adakan dialog dengan pimpinan DPR," ujar Kuasa Hukum GNPF MUI, Kapitra Ampera, di Masjid All Ittihaad, Tebet Barat, Jakarta Selatan, Minggu 19 Februari 2017.

Ia menambahkan, nantinya sejumlah pengurus GNPF akan bertemu dengan para pimpinan di DPR sekira pukul 14.30 WIB untuk mendesak agar Ahok dicopot dari jabatan nonaktifnya sebagai Gubernur setelah masa kampanye selesai.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Menurutnya, ini merujuk pada landasan Pasal 83 Undang Undang (UU) Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014. Pasalnya, dalam UU itu tercantum bahwa seorang terdakwa harus menanggalkan jabatannya sebagai Gubernur.

"Kita minta Ahok untuk diberhentikan (sebagai Gubernur), harus dilaksanakan UU nomor 23 pasal 83 tahun 2014. Kita mendesak Ahok untuk berhenti jadi Gubernur," kata Kapitra.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Sebagai informasi, Ahok kembali resmi menjabat Gubernur DKI usai Pilgub DKI beberapa waktu lalu. Sementara itu, Ahok saat ini masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. (one)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022