Tiga Alasan DPRD DKI Jakarta Boikot Ahok

Triwisaksana (PKS) bertemu warga
Sumber :
  • Antara/ Nur Yahya

VIVA.co.id – Empat Fraksi DPRD DKI Jakarta melakukan aksi boikot terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Fraksi PKS, PPP, PKB, dan Gerindra, menolak melakukan rapat kerja dan evaluasi anggaran. 

Politikus PDIP Kritik Soal Anggaran Sirkuit Formula E Naik Rp10 Miliar

Wakil Ketua DPRD Fraksi PKS, Triwisaksana, mengatakan, ada tiga alasan kenapa DPRD melakukan boikot sampai ada kejelasan status dari Ahok sebagai gubernur aktif. 

Alasan pertama yaitu adanya pendapat dari beberapa pakar hukum terkemuka, bahwa status Ahok sebagai terdakwa, namun tetap sebagai gubernur aktif adalah melanggar hukum. 

Sirkuit Formula E Pakai Bambu, Gilbert-PDIP Tuding Anies Bohong Lagi

"Seperti pendapat mantan ketua MK Mahfud MD, bahwa itu (Ahok) melanggar hukum. Bila tetap mengambil kebijakan, kebijakannya dianggap cacat hukum, bahkan bisa dipidana kalau terkait keuangan, anggaran," kata Sani sapaan akrab Triwisaksana ketika dihubungi, Jumat 17 Februari 2017. 

Alasan kedua, kata Sani, yaitu hak angket di DPR menimbulkan satu dispute (sengketa). Terjadi perselisihan pendapat apakah status Ahok sudah boleh aktif atau harus nonaktif. 

Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK

Sedangkan alasan ketiga, dia meminta agar Menteri Dalam Negeri berkonsultasi dengan Mahkamah Agung sebagai lembaga negara yang bisa menafsirkan peraturan perundang-undangan. 

"Makanya untuk sementara waktu status hukum dari Gubernur itu aktif atau nonaktif, maka DPRD akan menunda pembahasan atau rapat kerja dengan pihak eksekutif. Rapat kerja komisi dengan SKPD, kemudian evaluasi anggaran 2016, hal-hal seperti itu," ujarnya.  

Seperti diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya