KPU DKI: Pemasukan Data Suara Capai 99,88 Persen

Ketua KPU DKI 2012-2017, Sumarno.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta telah melakukan scan dan input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Jakarta 2017. Proses penghitungan suara sudah mencapai 99,88 persen.

Pemilu 2019, KPU Tetapkan DPT DKI Jakarta 7.761.598 Pemilih

Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, dari 99,88 persen data yang masuk tersebut, pasangan calon nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni mendapatkan suara 17,04 persen atau setara 934.969 suara.

Pasangan nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat memperoleh 42,92 persen atau setara 2.355.228 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 3, memperoleh 40,05 persen atau setara 2.197.667 suara.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

"Hasil tabulasi suara melalui scan C1 dan input datanya sampai hari ini sudah mendapatkan 99,88 persen atau 13.007 TPS dari 13.023 TPS. Ini berarti sudah hampir tuntas," kata Sumarno di Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Februari 2017.

Menurut Sumarno, saat ini proses penghitungan yang belum rampung hanya di tingkat kota Jakarta Timur. Karena, secara geografis, Jakarta Timur mempunyai wilayah yang paling luas.

KPU Minta KPI DKI Awasi Lembaga Penyiaran

Sumarno mengatakan, meskipun saat ini KPU DKI hampir selesai melakukan penghitungan suara, angka yang didapat bukan data yang akan dijadikan dasar untuk penetapan hasil pilkada.

"Jadi, untuk hasil pilkada akan ditetapkan berdasarkan perolehan suara yang dilakukan melalui rekapitulasi secara manual dan berjenjang yang sekarang sedang berlangsung di tingkat kecamatan," ujarnya.

Penghitungan suara secara manual di kecamatan sudah dimulai sejak 16 Februari 2017. Penghitungan akan selesai pada 22 Februari 2017. Setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai, rekapitulasi akan ditingkatkan ke tingkat kabupaten/kota mulai 22 Februari 2017 hingga 25 Februari 2017. 

Setelah selesai di tingkat kota, rekapitulasi akan ditingkatkan ke tingkat provinsi yang akan dilakukan pada 25-27 Februari 2017. Setelah itu, lanjut Sumarno, KPUD DKI akan mendapatkan gambaran secara menyeluruh hasil Pilkada DKI.

"Itu (hasil perhitungan tingkat provinsi) akan dijadikan dasar untuk penetapan hasilnya tanggal 4 Maret 2017. Itu kalau tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi," ujarnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya