KPU DKI Akan Perbaiki Data Pemilih di Putaran Kedua

KPU Cek DPT Pilkada DKI Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta bakal mendalami adanya persoalan mengenai Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) yang banyak kehilangan hak pilihnya dalam pemungutan suara. Para pemilih DPTb itu umumnya kehabisan surat suara dan datang pada pencoblosan saat TPS sudah ditutup.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

Seperti diketahui, bagi pemilih di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT) diberikan waktu untuk mencoblos pada pukul 12.00-13.00. Sementara, kesempatan waktu itu berbeda dengan pemilih yang telah tercantum dalam DPT pada waktu mencoblos pukul 07.00-12.00.

"DPTb tidak semuanya tercatat karena persoalan kehabisan surat suara, apalagi dia datang setelah pukul 13.00 maka ditutup itu TPS," kata Anggota KPU DKI, Moch Sidik, di Hotel Bidakara, Kamis, 16 Februari 2017.

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

Sidik mengatakan, para pemilih tambahan yang pada putaran pertama kehilangan hak suaranya, rencananya akan didata dan dimasukan dalam Daftar Pemilih Tetap putaran kedua. Alasannya, data DPTb terakhir belum sepenuhnya akurat.

"Apakah DPTb yang kemarin itu sudah akurat, sudah mengakomodir seluruh warga Jakarta yang belum terdaftar dalam DPT kenyataannya tidak kan," ujarnya.

Pilpres 2019 Diharapkan Tak Seperti Pilkada DKI, Marak Hoax

Dari data 7,1 juta pemilih pada putaran pertama, dalam putaran kedua rencananya akan mendata kembali kategori pemilih tambahan ini. Permasalahan ini, kata Sidik, sudah dikoordinasikan dengan KPU Pusat untuk memungkinkan pemilih tambahan dimasukkan ke dalam DPT.

"Itu yang jadi pertimbangan, apakah di putaran kedua itu DPTb sekarang ditambah ke DPT, kemudian dibuka lagi ruang DPTb. Yang tidak terdaftar dalam DPT putaran kedua itu ada ruang DPTb, ini belum kami putuskan," kata Sidik.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengungkap adanya masalah di Pilkada DKI Jakarta. Mega sendiri mendapatkan laporan dari lapangan.

"Selain itu, tadi juga banyak keluhan dari daerah, di Jakarta ini, yang peserta berkeinginan untuk mencoblos, tapi rata-rata keluhannya adalah surat suaranya itu sudah habis," kata Megawati dalam konferensi pers di Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2017.

Mega lantas menyarankan agar mereka yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena surat suara habis itu melaporakan ke Kementerian Dalam Negeri. Alasannya, Indonesia adalah negara hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya