Suara di Kawasan Petamburan Didominasi Anies-Sandi

Pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Penghitungan secara total pemungutan suara di Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat menempatkan pasangan Anies-Sanidaga sebagai pemenang. Calon gubernur dan wakil peserta Pilkada DKI 2017 ini mengungguli lawannya, Ahok-Djarot dan Agus-Sylvi dengan perolehan suara mencapai 10.203 suara.

Ritual Cari Berkah Nyi Roro Kidul, Ramai Tagar Bebaskan Briptu Fikri

Dari data yang diterima VIVA.co.id, pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, kemenangan keduanya dari perhitungan terhadap 41 TPS untuk 23.675 pemilik hak pilih atau untuk 19.416 suara sah yang tercatat.

Dari total pemilih sah itu, Anies-Sandi meraup 10.203 suara. Sementara Ahok-Djarot mendapat 4.994 suara dan Agus-Sylvi meraup 4.269 suara.

Habib Rizieq Kirim Bingkisan ke Edy Mulyadi, Apa Isinya?

Dari keseluruhan TPS yang tersebar, pasangan Ahok-Djarot hanya unggul di enam TPS yaitu 17, 37, 38, 39, 40, dan 41. Sedangkan, sisanya dikuasai oleh Anies-Sandi yang memperoleh suara terbanyak di 35 TPS di Petamburan.

Untuk pasangan Agus-Sylvi, hanya memperoleh suara sedikit di sejumlah wilayah tersebut dan tak memenangi satu TPS pun di Petamburan. Meski demikian, ada beberapa TPS yang membuat Agus-Silvy cukup unggul dari Ahok-Djarot, yaitu salah satunya TPS 2, 3, 4, 8 dan 12.

Saksi di Sidang Munarman Mengaku Pernah Kirim Anggota FPI Gabung ISIS

Uniknya, salah satu TPS yang memenangkan Ahok-Djarot di Petamburan adalah TPS 017, yang hanya berjarak sekira 50 meter dari DPP Front Pembela Islam. Di TPS itu pula Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, turut menunaikan hak pilihnya.

Sementara itu, untuk pasangan Anies-Sandi hampir unggul di semua wilayah dengan perolehan tertinggi diangka 300 ke atas yaitu di sembilan TPS, yaitu TPS 10 421 suara, 12 368 suara, 15 301 suara, 18 suara 314, 20 suara 307, 21 317 suara, 28 335 suara, 34 343 suara, 36 308 suara. (ren)

Sidang Ipda M. Yusmin Ohorella

 Ipda M Yusmin Ohorella Dituntut 6 Tahun Penjara

Anggota Polisi yang didakwa kasus unlawful killing terhadap enam orang Laskar FPI dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama enam tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2022