Isu Penistaan Agama Tak Mempan di Pilkada DKI 2017

Pasangan Ahok-Djarot dalam kampanye akbar di Pilkada DKI 2017
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi menilai kemenangan sementara pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat di putaran pertama Pilkada DKI 2017 versi hitung cepat semua lembaga survei sebagai sebuah fenomena politik.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Sebab, menurut Burhanuddin, Ahok-Djarot diketahui sering menjadi sasaran hujatan berkaitan dengan isu penodaan agama, dan kondisi itu membuat politik di DKI Jakarta menghangat.

"Ini sebuah fenomena politik Jakarta ya, lagi-lagi kita tidak bisa memastikan atau menjamin kalau ada penolakan dari sebagian warga itu kemudian merepresentasikan seluruh warga Jakarta," kata Burhanuddin, Rabu, 15 Februari 2017.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Apalagi, kata Burhanuddin, dari beberapa hitung cepat lembaga survei, justru menunjukkan bahwa Ahok-Djarot masih tetap unggul meski disebut mendapatkan penolakan dari sebagian kelompok di Jakarta. "Jangan-jangan penolakan-penolakan yang diteriakan sebagian orang tadi itu bagian dari rekayasa. Kemudian diberikan semacam kesan seolah-olah penolakan itu datang dari arus bawah," ujarnya.

Kondisi itu, kata Burhanuddin, bisa dilihat dari temuan bahwa di sejumlah TPS yang sebelumnya dipetakan sebagai basis penolak Ahok-Djarot, justru mendapat suara yang sangat signifikan.

7 Kontroversi Arya Wedakarna: Tolak UAS, Penodaan Agama hingga Rasis ke Muslimah

Atas itu, ia pun meyakini jika isu penistaan agama untuk pemilih di DKI Jakarta adalah isu yang tidak dapat mempengaruhi pilihan warga Jakarta. "Karena justru di tempat-tempat yang Ahok sempat di tolak secara keras dia mendapatkan suara, termasuk di markas Front Pembela Islam (FPI)," kata Burhanuddin. (ren)

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024