Ombudsman: Pelanggaran Hukum Ahok Diangkat Jadi Gubernur

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Laode Ida menyebut bahwa pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah bentuk pelanggaran hukum.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Secara hukum tak ada masalah, sudah terang. Ini melanggar hukum jika Ahok diteruskan sebagai gubernur," kata Laode di gedung Ombudsman, Selasa, 14 Februari 2017.

Laode mengakui, merujuk dari aduan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) atas perkara pengangkatan lagi Ahok oleh Kemendagri, maka Ombudsman kini dapat menindaklanjuti lebih dalam hal tersebut.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Pada Sabtu, 11 Februari 2017, Kemendagri kembali mengangkat Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta usai menjalani masa cuti tiga bulan untuk proses Pilkada DKI 2017.

Dengan begitu, maka hingga Oktober 2017, Jakarta kembali akan dipimpin oleh pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Perbedaan persepsi mengenai status Ahok muncul setelah pemerintah mengaktifkan kembali sebagai Gubernur Jakarta pada Minggu, 12 Februari 2017. Ahok diaktifkan kembali setelah masa cuti kampanye selesai.

Hanya saja, karena Ahok berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama, maka menurut sebagian pihak, seharusnya diberhentikan atau nonaktif. Akibat kejadian ini, sejumlah fraksi di DPR mengusulkan hak angket.

Para inisiator hak angket menilai ada pelanggaran terhadap terhadap Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat 1 dan ayat 3. Mereka ingin menguji sebuah pelanggaran yang dilakukan pemerintah yang tidak memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur.

Sebanyak empat Fraksi menyatakan setuju dengan usulan hak angket tersebut. Mereka yakni Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional.

Usulan hak angket digulirkan, karena dinilai ada pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya