KPU Diminta Perbanyak TPS di Kawasan Industri DKI
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Labor Institute Indonesia mengingatkan agar para buruh yang tersebar di lima kawasan industri besar di Jakarta, yaitu Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Kawasan industri Pulo Gadung, Kalideres, Cengkareng, dan kawasan industri Marunda dapat melakukan hak konstitusinya dalam memilih Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Selain itu, para pengusaha diingatkan agar para buruh tersebut mendapatkan hak libur nasional pada tanggal 15 Februari 2017 sebagai tertuang dalam Keppres Nomor 3 Tahun 2017.
"Karena mempekerjakan para buruh pada tanggal tersebut merupakan pelanggaran Undang– Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003," kata Analis Politik dan HAM Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga dalam keterangan persnya, Selasa, 14 Februari 2017.
Menurut data buruh yang dihimpun oleh Labor Institute Indonesia, per Februari 2016, jumlah buruh di DKI Jakarta berjumlah lebih kurang 3,2 juta pekerja.
Dengan jumlah sebanyak itu, Andy meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta segera menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dekat dengan lokasi kerja dan tempat tinggal para buruh. "Menurut pemantauan kami (TPS) masih sangat kurang," ujarnya.
Andy juga mengungkapkan bahwa masih banyak buruh di kawasan industri Pulo Gadung, Marunda dan Cakung yang belum memiliki undangan sebagai pemilih Pilgub DKI Jakarta, disebabkan sistem shift kerja yang dialami oleh sebagian besar buruh.
"Kami khawatir undangan untuk pemilih yang belum diterima oleh para buruh tersebut akan digunakan oleh pihak–pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Andy. Ia berharap Bawaslu DKI mengawasi pemungutan suara di kawasan-kawasan industri.