- VIVA.co.id/Pius Yosep Mali
VIVA.co.id – Penasihat hukum Advokat Cinta Tanah Air, atau ACTA, Hisar Tambunan mengaku tuntutan yang dilayangkan pihaknya, agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok diberhentikan, semata ditujukan untuk membantu terdakwa penistaan agama tersebut.
"Supaya, dia memiliki legal standing yang kuat dan kokoh atau kuat. Untuk itu, kita uji apakah ini dibenarkan, atau tidak," ujar Hisar di Gedung PTUN Jakarta Timur, Senin 13 Februari 2017.
Hisar mengatakan, jika Ahok tetap dibiarkan menjabat, akan menjadi rekor baru di sistem pemerintahan.
"Yang pasti begini, jangan sampai ini menjadi rekor gubernur pertama yang menjadi terdakwa masih menjabat roda pemerintahan. Apalagi, kalau terdakwa kasus korupsi banyak, tetapi terdakwa penista agama jadi jangan sampailah," katanya.
Lebih lanjut, ia berharap, dengan gugatan ini bisa membantu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membuat keputusan. "Positifnya, membantu Mendagri, agar sesuai koridor yang baik," katanya. (asp)
Pius Yosep Mali/Jakarta