Ahli Bahasa Fokus Hanya pada 12 Detik Pidato Ahok

Koordinator Ahli Tata Bahasa, Neno Warisman (kiri), bersama bersama Ahli Tata Bahasa Universitas Mataram, Mahyuni (kanan), berjalan seusai mengikuti sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terdakwa perkara dugaan penistaan agama, mempertanyakan soal pernyataan ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Mataram, Mahyuni. Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum itu dinilai lebih banyak menyinggung hal negatif.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Mengapa saudara lebih banyak memaknai hal negatif? Padahal terdakwa kan menyampaikan hal yang mulia, di mana isi Surat Al-Maidah itu yang kita yakini sebagai suatu kebenaran," ujar salah seorang pengacara Ahok dalam lanjutan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Senin 13 Februari 2017.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum, Mahyuni mengatakan hal yang dia sampaikan adalah pendapat berdasarkan bidang keilmuannya. Ia mengaku hanya mengartikan sebagian kecil pidato Ahok di Kepulauan Seribu tersebut. Hal itu lantaran tak perlu mengartikan keseluruhan pidato Ahok.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Itu keyakinan saya. Saya kan ahlinya. Dalam perkataan ada kalimat yang punya makna, dalam hal ini yang diartikan hanya 12 detik. Ya hanya 12 detik karena cuma itu kepentingan saya. Yang lain tidak ada kepentingan," ujar Mahyuni.

Dia juga menyebut, Ahok berupaya mengubah pola pikir warga Kepulauan Seribu saat berkata soal Surat Al-Maidah ayat 51.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Kesimpulan saya, ada tuduhan bahwa sumber itu (surat Al Maidah) adalah sumber kebohongan, bahwa yang bicara juga membohongi yang mendengar, dan bertujuan agar yang mendengar mengubah mindset-nya," katanya. 

Saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a atau Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (ren)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022