Ahok Aktif Gubernur, 5 Fraksi di DPRD Tak Rela Berhubungan

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki ruang sidang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Resa Esnir

VIVA.co.id – Lima fraksi di DPRD DKI Jakarta menyatakan bakal menghentikan hubungan dengan eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Penolakan sebagian anggota DPRD ini terkait status Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terdakwa kasus penodaan agama. Sejumlah fraksi itu tidak terima Ahok masih menjabat dengan statusnya sebagai terdakwa.

"Jadi, selama tidak jelas, legislatif berisiko mau membahas apa pun. Tidak ada rapat kerja dengan eksekutif dan kegiatan lain- lainnya," kata Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Taufik di Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Pernyataan lima fraksi berasal dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Nasional.

Bila Ahok menjadi Gubernur, kata Taufik, dikhawatirkan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berpotensi cacat secara hukum. Untuk itu dia mendesak agar Kementerian Dalam Negeri memutuskan segera kepastian pemberhentian Ahok.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Setelah ini kami berlima akan bersurat ke Kemendagri dan Presiden. Lebih parah lagi kalau kami kerja, tapi cacat hukum. Dan ini sampai statusnya jelas," ujar Taufik.

Produk hukum yang dikeluarkan seperti Instruksi Gubernur, Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur dan pencairan anggaran menurut dia berpotensi dipermasalahkan publik lantaran status Ahok saat ini sebagai terdakwa.

"Kami khawatir dengan adanya keputusan gubernur dilakukan bisa jadi dispute di ranah publik," kata Wakil Ketua DPRD Triwisaksana. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya