Pengacara Ahok Temukan Kesamaan BAP Ahli Bahasa

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Ramdani

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebutkan, pihaknya menemukan persamaan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Mataram Mahyuni dengan BAP ahli bahasa lain saat di kepolisian.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Ada dua BAP yang sama persis. Ada di butir 17 BAP ahli di halaman 6 itu pertanyaannya sama dan jawabannya sama dengan apa yang dijawab oleh ahli lain," ujar salah seorang anggota tim penasihat hukum Ahok, dalam persidangan kasus tersebut di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2017.

Bahkan, tim penasihat hukum terdakwa Ahok menyebutkan, ada tanda baca yang sama dan kesalahan yang juga sama. "Bisa dilihat di halaman 6 butir 17 BAP. Bahkan ada kesalahan menulis kata yang sama. Dua BAP sama-sama tidak ditulis kata 'tidak'," katanya.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Mahyuni menjawab, adanya beberapa pernyataan yang sama dalam BAP dia dengan BAP ahli Bahasa Indonesia lain hanya terkait defenisi. Ia mengaku tak tahu soal kesamaan penulisan tersebut.

"Kalau definisi wajar persis sama, sumbernya sama. Kalau kebetulan sama saya tak paham. Kalau ilmuwan dan saya enggak paham kalau itu sama," ujarnya.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a atau Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022