Pemprov DKI Siap Hadapi Gugatan Pejabat Yang Distafkan

Pelantikan PNS DKI di Monas
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menghadapi gugatan dari mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak, Agus Bambang Setyowidodo, ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Agus tak terima dengan keputusan perombakan jabatan pada tanggal 3 Januari 2016 lalu, yang mana saat itu dilakukan oleh Pelaksana tugas Gubernur Sumarsono.

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

Saat ini Agus telah didemosi menjadi staf di Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Posisi dia sebagai Kadis kini digantikan oleh wakilnya, Edi Sumatri, bersamaan dengan perubahan nomenklatur menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta.

"Mantan Kepala Dinas Pajak, Pak Agus Bambang menyampaikan laporannya ke Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PTUN. Dia menggugat bahwa keputusan itu tidak mendasar dan tidak berkeadilan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika, di Kantor Dinas Teknis, Jakarta Pusat, Senin 13 Januari 2017.

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

Agus mengatakan, akan siap membeberkan data-data soal indikasi terkait penyalagunaan wewenang saat dia menjabat sebagai Kepala Dinas Pelayanan Pajak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena itu akan dipanggil oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.

"Kalau dia mau main di ruang publik, masuk ke media, saya kasih nanti datanya. Berapa uang yang digunakan, nanti saya kasih. Sudah kami siapkan datanya," ujarnya.

Pemprov Jakarta Berangkatkan 12.170 Peserta dengan 279 Bus Mudik Gratis ke 19 Daerah

Menurut Agus, penyalahgunaan wewenang itu berdasarkan laporan warga kemudian ditindaklanjuti oleh pihaknya. Laporan itu menjelaskan bahwa Agus Bambang telah mengeluarkan uang sekitar Rp2 miliar tanpa ada pertanggungjawaban. Sementara keputusan penurunan jabatan telah diketahui oleh Basuki Tjahaja Purnama yang saat itu posisinya masih nonaktif sebagai Gubernur.

"Tapi ini bukan korupsi ya, penyalahgunaan kewenangan aja. Dia menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan uang tertentu," katanya.

Pemberhentian Agus Bambang sebagai Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama-Eselon II-Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pada pelantikan dan pengukuhan yang dilakukan di Lapangan Silang Monas pada 3 Januari 2017 lalu, Agus Bambang termasuk dalam 5.038 pejabat yang posisinya dirombak. Perombakan termasuk dalam promosi, rotasi dan demosi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya