Satgas OTT Money Politic Pilkada DKI Dibentuk

Asisten Kepala Polri Bidang Operasional, Irjen Mochammad Iriawan akan promosi jadi Komjen.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya, Irjen (Pol) M Iriawan akan membentuk tim satuan tugas gabungan untuk mencegah adanya politik uang dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Satgas ini, kata Iriawan dibentuk, setelah pihaknya beserta TNI menemukan adanya indikasi politik uang dalam Pilkada DKI 2017.

Sinyal Anies Maju Pilkada DKI 2024, PKS: Kalau Memang Cocok, Why Not?

"Informasi yang kami dapat beserta TNI, bakal akan adanya indikasi money politik. Oleh sebab itu kami sampaikan, bahwa kami tim gabungan telah membentuk tim khusus OTT (Operasi Tangkap Tangan) money politic," kata Iriawan di Markas Komando Militer Daerah Jakarta, Jakarta Timur, Senin, 13 Februari 2017.

Ia pun menjelaskan, politik uang adalah setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menjanjikan atau memberikan uang, atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

"Ini undang-undang sudah diatur saya uraikan dan saya sampaikan, dimohon jangan gunakan money politic," katanya.

Bila nantinya pihaknya menemukan adanya politik uang, ia menegaskan tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum baik pemberi, penerima ataupun yang menyuruh.

Gerindra Siapkan Kader Internal yang Potensial Menang di Pilkada Jakarta

"Untuk pemberi diancam 36 bulan paling singkat dan paling lama 72 bulan. Pasal 187 UU Pilkada. Kemudian penerima juga dapat dihukum dengan ancaman 32 bulan dan paling lama 72 bulan sesuai Pasal 187 b UU no 10 tahun 2016 UU Pilkada. Bagi yang menyuruh atau turun melakukan juga akan dikenakan pidana, paling singkat 36 bulan, 72 bulan paling lama. Sesuai Pasal 55 KUHP jo 187 UU Pilkada," katanya.

Atas hal tersebut, ia pun meminta baik tim paslon gubnernur dan wakil gubernur ataupun masyarakat dapat mematuhinya.

"Hal ini demi terlaksananya Pilkada DKI Jakarta yang LUBER yaitu, Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia. Dan JURDIL yaitu jujur dan adil. Juga tentunya untuk menjaga kamtibmas di Jakarta," katanya.

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya