Ahli Nilai Pidato Ahok di Kepulauan Seribu Kampanye

Ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Mataram, Mahyuni (baju putih), saat bersaksi dalam pengadilan kasus penodaan agama oleh Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Mataram, Mahyuni, menjadi saksi ahli kedua dari Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan kesepuluh perkara dugaan penistaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Mahyuni menyebutkan, pidato kontroversial di Kepulauan Seribu sudah berpindah topik dari tujuan Ahok datang ke sana. "Maaf kalau lupa-lupa ingat, yang saya ketahui sedang kunjungan kerja, tentang masalah ikan," ujar dia dalam persidangan, Senin, 13 Februari 2017.

Menurutnya, dalam kesempatan itu Ahok terkesan sedang berkampanye karena tiba-tiba berbicara soal memilih gubernur dengan Surat Al-Maidah Ayat 51.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Ini out of context, keluar fokus. Kesan saya sebagai ahli, topiknya kepada kampanye, seolah-olah enggak yakin akan dipilih," katanya.

Apalagi, kata Mahyuni, saat itu bisa dilihat jabatan, waktu dan kepada siapa Ahok berbicara. "Ini sangat berkaitan dengan siapa dia berbicara. Kalau masyarakat biasa-biasa saja buat apa. Tapi ini ada kaitannya," ujarnya. 

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Ia sangat menyayangkan pernyataan Ahok saat di Kepulauan Seribu. Menurutnya, Ahok tak perlu berbicara sampai mengarah ke sana. Sebab, tujuan dia datang ke Kepulauan Seribu adalah kunjungan kerja sebagai gubernur DKI Jakarta.

"Tidak usah terkait dengan yang lain. Kan tentang pemeliharaan ikan, produksi ikan," ujarnya.

Saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a atau Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (ase)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya