Saksi Agama: Al Maidah Sudah Jelas bagi Orang Beriman

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Ramdani

VIVA.co.id –  Majelis hakim sempat melakukan perbincangan cukup panjang atas satu pertanyaan yang diajukan kepada saksi ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia, Muhammad Amin Suma.

Saat itu, hakim mencontohkan pemilihan ketua RT, apakah boleh seorang warga yang non-muslim menyampaikan terjemahan Alquran tanpa salah sedikit pun untuk memilih warga muslim. Amin pun menjawab dalam konteks pemilihan ketua RT, yang berlaku adalah hukum positif.

"Kalau pemilihan, misalnya ketua RT, boleh bagi non-muslim memimpin. Tapi dalam agama tidak boleh, Pak. Surat Al Maidah begitu kental dan jelas bagi orang beriman, dilarang memilih non-muslim," tutur Amin dalam persidangan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.

Ia meneruskan, dalam kehidupan bernegara dan dalam undang-undang memang diperbolehkan memilih seorang pemimpin non-muslim. Tapi, seorang muslim juga berhak memilih pemimpin seagama. 

"Undang-undang negara tidak melarang memilih pemimpin sesuai agamanya kan. Dimungkinkan pilih non tapi kita punya hak pilih yang muslim (memilih pemimpin muslim)," kata Amin.

Seperti diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (ase)

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024