- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id - Pilkada DKI Jakarta telah memasuki masa tenang mulai hari Minggu 12 Februari 2017 pukul 00.00 kemarin. Dalam masa tenang, seluruh pasangan calon dan tim pemenangan dilarang untuk berkampanye dan menggunakan atribut-atribut kampanye.
Namun, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) masih menemukan pelanggaran-pelanggaran atribut kampanye di masa tenang. Setidaknya, hingga Minggu malam, mereka masih menemukan atribut dan alat peraga pasangan calon di ruang publik.
"Kami masih temukan atribut dan alat peraga, seluruh pasangan calon masih kami temukan alat peraganya," ujar Koordinator Nasional JPPR, Masykurudin Hafidz, saat dihubungi.
Siang ini rencananya JPPR bersama Bawaslu DKI akan merilis hasil pantauan dan temuan pelanggaran atribut pasangan calon di ruang publik di wilayah DKI. Masykuridin mengatakan, selain atribut, ada juga beberapa dokumen yang diduga menjadi dugaan politik uang.
"Ada dokumen dugaan politik uang juga, nanti bersama Bawaslu kami ekspos bersama. Sebentar lagi saya tiba di sana (kantor Bawaslu)," ujarnya.
Saat ini, awak media pun masih menunggu kedatangan JPPR dan Bawaslu. Mereka akan merilis hasil temuan sementara bersama terkait pelanggaran di masa tenang. (ase)